DPM PTSP Busel Gagas Pendaftaran Merek untuk Produk Lokal

DPM PTSP Busel Gagas Pendaftaran Merek untuk Produk Lokal
KUNJUNGAN - DPM PTSP Busel saat menerima kunjungan tim dari Kemenkumham Sulawesi Tenggara membahas perlindungan hak kekayaan intelektual, Kamis (18/2/2021). (M10//ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menggagas perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan ini, seluruh produk lokal dapat mendapatkan merek secara sah di mata hukum.

“MoU dengan Kemenkumham baru digagas. Ini salah satu bentuk kemudahan pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya UKM. Sebab di Busel ini banyak produk lokal yang belum mendapatkan merek usaha yang sah. Jadi, yang tadinya mengurus di Kendari sekarang bisa melalui kami,” kata Kepala DPMPTSP Busel, Muhammad Thahir ditemui di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Lanjutnya, dengan adanya hak kekayaan intelektual ini dapat menggenjot perekonomian masyarakat, khususnya untuk usaha kecil menengah (UKM). Thahir berharap, warga Busel dapat menangkap peluang tersebut guna mendapatkan label atau merek produk untuk usahanya masing-masing.

Kopi Hendea, Busel
Kopi Hendea, Busel

Hal ini, kata Thahir sangat penting untuk kelancaran bisnis. Sebab, jika produk lokal sudah mendapatkan merek yang sah maka pemasarannya pun akan lebih mudah.

Thahir menambahkan, pelayanan ini sangat penting dilakukan karena Busel memiliki potensi sumber daya alam dan kerajinan tangan yang cukup melimpah. Saat ini beberapa produk lokal sudah memiliki kemasan, baik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ataupun perseorangan seperti kopi hendea, kopi rongi serta kaopiku.

“Kita ada Kopi Rongi, Kopi Hendea, Jeruk Siompu, kain tenun tradisional masyarakat Busel. Ini juga akan mempermudah UKM lainnya seperti usaha air mineral,” sebutnya. (b)

 


Penulis: M10
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini