Penerimaan Pajak di Kendari Terkontraksi 5,79 Persen Tahun 2020

Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas
Muhammad Yusrie Abas

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengalami kontraksi 5,79 persen tahun 2020. Hal itu disebabkan dampak dari pandemi Covid-19.

Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas mengatakan, realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Kendari sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp1,29 triliun dari target penerimaan Rp1,37 triliun. Artinya realisasi penerimaan hanya mencapai 94,40 persen.

Dibanding dengan tahun 2019 penerimaan ini menurun -5,79. Tahun 2019 KPP Pratama Kendari berhasil menerima pajak sebesar Rp1,37 triliun.

Meski demikian melalui siaran persnya, Jumat (19/2/2021) Yusrie menyebutkan sejumlah sektor yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak selama pandemi Covid-19 yakni konstruksi sebesar 19,35 persen atau Rp251 miliar, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 13,45 persen atau Rp174 miliar. Kemudian sektor pertambangan dan penggalian 12,01 persen atau Rp156 miliar.

BACA JUGA :  Bangunan Liar di Depan Kampus UHO Ditertibkan Satpol PP

Selanjutnya sektor industri pengolahan sebesar 11,36 persen atau Rp147 miliar serta transportasi dan penggudangan 9,80 persen Rp127 miliar. Ia melanjutkan dari 5 sektor utama tersebut beberapa mengalami penurunan dikarenakan terhambatnya kegiatan ekonomi dampak pandemi Covid-19, pengalihan anggaran APBN/APBD dari pembangunan infrastruktur ke penanganan Covid-19, dan pemanfaatan insentif pajak.

“Sementara itu dari sektor lainnya, rata-rata mengalami penurunan pertumbuhan. Penurunan ini dikarenakan kondisi ekonomi, konsumsi, dan daya beli masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ikut terpengaruh,” ungkapnya.

BACA JUGA :  GJP Serahkan 383 Paket Sembako ke Lansia Terdampak Covid-19 di Gunung Jati

Untuk tetap memaksimalkan penerimaan pajak KPP Pratama Kendari melaksanakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, kegiatan intensifikasi meliputi penyampaian imbauan dan klasifikasi data wajib pajak, pengawasan pembayaran wajib pajak dan law enforcement. Selain itu, kegiatan ekstensifikasi meliputi imbauan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, imbauan untuk ber-NPWP dan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya perluasan data perpajakan.

Yusrie pun berharap penerimaan pajak diharapkan tumbuh dibandingkan realisasi tahun lalu yang ditopang dari sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini