ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) Melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura terus berupaya untuk melakukan usulan penambahan kuota pupuk bersubsidi. Namun hal tersebut tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan dalam setiap tahunnya sebab adanya pembatasan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolut Syamsul Ridjal mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani di Kolut pada 2021 ini. Namun hal tersebut terbentur setelah adanya kuota yang ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra.
Kata dia, berdasarkan data kebutuhan pupuk petani melalui data RDKK, pihaknya mengusulkan sekitar 10 ribu ton pupuk subsidi tapi usulan yang diterima hanya kurang lebih 2 ribu ton. Pupuk subsidi sesuai kuota ini akan disalurkan melalui distributor. Dengan kuota yang hanya sebanyak itu, ia khawatir petani akan mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Kami mengusulkan data kebutuhan pupuk sesuai RDKK namun yang kita terima tidak cukup 20 persen dari usulan itu, hanya kurang lebih 2 ribu ton,” kata Syamsul Ridjal di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021).
Dikatakannya, kebutuhan patani terhadap pupuk subsidi dalam setiap tahunnya telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan usulan RDKK yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Ketepatan penyusunan RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan.
Lanjut dia, jumlah kuota tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang diinput dalam RDKK. Ketepatan alokasi pupuk subsidi bertujuan untuk menyukseskan pencapaian produksi dan swasembada pangan serta produksi hortikultura. Oleh karena itu, Syamsul Ridjal berharap ada penambahan kuota ke depan untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani.
“Jika usulan kita terpenuhi, maka jelas kita tidak kekurangan, sebab jumlah permintaan sesuai jumlah kebutuhan kelompok tani saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut para petani harus memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK guna memperketat penyaluran mulai dari tingkat distributor sampai agen. Hal itu untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (B)