Polres Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Daun Pintu

251
Polres Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Daun Pintu
PENCURIAN - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang Laki-laki berinisial BS (26), warga Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas pencurian 27 daun pintu rumah milik warga, Selasa (23/2/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial BS (26), warga Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). BS dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pencurian sebanyak 27 daun pintu rumah milik warga inisial MS (44) dan BB (51).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan tersangka BS diamankan, Selasa (23/2/2020) pukul 09.00 WITA di salah satu tempat di Kota Kendari. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan ini.

“Setelah daun pintu terkumpul pelaku menjualnya dengan harga yang lebih murah. Hasil kejahatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ungkap Gede saat wawancara melalui sambungan Whatsapp.

BACA JUGA :  Bawa Pengacara, Ishak Ismail Pertanyakan Kasus Bupati Koltim

Gede menjelaskan, pencurian ini terjadia pada 17 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah bangunan kosong di Lorong Olala. Pelaku mengambil 12 daun pintu rumah milik BB dengan cara membongkar pintu yang sudah terpasang, lalu keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA di Lorong Tridarma pelaku kembali melakukan aksinya dengan mengambil 10 daun pintu yang tersimpan dalam rumah kost yang baru dibangun.

BACA JUGA :  Enam Orang Kepergok Petugas Saat Konsumsi Miras Dalam Mobil

Kemudian tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WITA , pelaku mengambil 5 daun pintu di sebuah mebel milik MS. Sehingga total seluruh daun pintu yang dicurinsebanyak 27 daun pintu.

“Barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni 19 buah daun pintu. Sisanya, 8 buah masih dalam proses penelusuran,” pungkas Gede.

BS kini kini ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (b)

 


Penulis : M12
Editor : Kiki