Pemprov Sultra Perjuangkan Pulau Kawikawia Sebagai Wilayah Buton Selatan

Pemprov Sultra Perjuangkan Pulau Kawikawia Sebagai Wilayah Buton Selatan
KOORDINASI- Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani (kanan) bersama Asisten Bidanh Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sultra Basiran (kiri) saat berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal sengekta perbatasan Pulau Kawikawia dengan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (24/2/2021). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan upaya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas status dari Pulau Kawikawia sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sultra Basiran mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Atas hal itu Kemendagri pun akan melakukan konsultasi lebih lanjut ke kementerian lembaga terkait.

“Kami juga sementara berjuang untuk meyakinkan semua pihak yang ada di kementerian berdasarkan atas dokumen yang kita miliki,” ungkap Basiran melalui pesan whatsapp, Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa Pulau Kawikawia tidak berpenghuni akan tetapi di pulau itu ada bangunan Tugu Tapal Batas Busel dan beberapa makam/kuburan warga Busel. Yang menjadi permasalahan adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2011 menyatakan pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akan tetapi, dasar hukum atas kepemilikan Pulau Kawikawia sebagai wilayah Busel terdapat dalam UU Nomor 16 tahun 2015 tentang pembentukan Kabupaten Busel dan Pulau Kawikawia masuk dalam Kecamatan Batuatas.

Sebelumnya diberitakan, pulau yang tak berpenghuni itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Maret 2019 lalu. Ketua Komisi I DPRD Busel, Dodi Hasri, mengatakan dengan ada ketetapan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018 itu memperjelas bahwa pulau Kawi-kawia sah milik Busel. Politisi Partai PDI Perjuangan itu berharap, Pemkab Busel bisa secepatnya menyelesaikan polemik kepemilikan pulau Kawi-kawia. Sebab jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berimbas pada perekonomian daerah.

“Secara umum sangat berimbas terhadap nelayan Busel yang melaut ke Kawi-kawia karena ketidakjelasan status pulau tersebut. Nelayan Busel jadi ragu-ragu mengolah hasil lautnya. Ini juga akan berdampak pada geliat ekonomi kita, terutama ikan karang yang banyak disuplai oleh nelayan Siompu dan Batuatas yang melaut di Kawi-kawia,” kata Dodi Hasri dihubungi via WhatsApp, Senin (22/2/2021).

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono sebelumnya juga telah mengungkap beberapa fakta bahwa pulau Kawikawia adalah milik Busel. Di antaranya, Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW yang menyatakan pulau Kawi-kawia masuk dalam pulau-pulau kecil di Kabupaten Buton. Berikutnya, pulau tersebut juga masuk sebagai wilayah konservasi Kabupaten Buton yang merupakan wilayah induk pemekaran Kabupaten Busel.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini