
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (20) dan D (19) yang kerap beraksi di malam hari. Kedua pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Kendari, Kamis (25/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penangkapan pelaku terkait laporan warga Kelurahan Kambu bernama Sukur, yang kehilangan motor miliknya. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan ini.
“Komplotan ini berisi tiga orang namun yang berhasil kami amankan baru dua orang. Satu pelaku lagi yang merupakan pelaku utama masih dalam proses pengejaran,” ungkap Gede melalui sambungan WhatsApp, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga :
Polres Kendari Tes Urine Dadakan ke Personilnya
Awalnya ketiga pelaku berkeliling Kota Kendari untuk mencari target. Saat pelaku melihat motor yang sedang terparkir, kemudian bersama-sama mendorong motor itu untuk dibawa kabur.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati