
ZONASULTRA.COM,KENDARI– Puluhan aktivis perempuan yang mengatasnamakan Gerak Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingati Hari Internasional Women’s Day (IWD) atau hari perempuan sedunia 2021. Mereka menggelar aksi diam di pertigaan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) dan perempatan pasar baru.
Massa yang kompak mengenakan atribut warna hitam berjalan kaki menuju titik aksi sambil membawa puluhan spanduk bertuliskan isu-isu perempuan. Dalam spanduk itu di antaranya tampak terpampang tulisan ‘Lindungi perempuan dari kekerasan seksual’.
Salah satu peserta aksi Reschi Nur Razak mengungkapkan, aksi diam dalam peringatan IWD tahun ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Salah satu bentuk perlindungan itu, kata dia, yakni dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang.
“Kami mendorong pemerintah untuk mensahkan RUU PKS sebagai langkah mengatasi kasus kekerasan seksual yang terus dialami kaum perempuan. RUU PKS ini sebetulnya sudah beberapa kali masuk Program legislasi nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum pula disahkan,” katanya saat ditemui di sela-sela aksi, Senin (8/3/2021).
Mahasiswa Fakultas Hukum itu mencontohkan, tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan, seperti dialami salah seorang mahasiswi kedokteran UHO yang dilecehkan oleh oknum dosen sekaligus anggota kepolisian dengan modus konsultasi tugas akhir. Kejadian sama juga dialami anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Buton yang diperkosa lima orang pemuda.
“Deretan kasus yang terjadi menunjukan setiap orang berpotensi menjadi korban dan siapapun juga berpotensi menjadi pelaku. Kuncinya ciptakan ruang aman dan adili pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Kepada seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dihimbau untuk tidak takut melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak berwajib,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Feby, peserta lain pada aksi itu. Ia mengatakan bahwa aksi diam dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat mengenai perlunya mendukung pengesahan RUU PKS sebagai langkah memberikan jaminan kepastian perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Menurutnya, RUU PKS sangat penting disahkan karena tidak hanya melindungi korban kekerasan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga korban maupun saksi yang memberikan keterangan dalam proses hukum.
“Selain itu, dalam RUU PKS juga mengatur tentang tata cara mengatasi kekerasan, mulai dari pencegahan, penghapusan, bahkan penghilangan kekerasan,” ungkap Feby.
Diketahui menurut Wikipedia, hari perempuan sedunia pertama kali dirayakan pada 28 Februari 1909 di New York. Namun pada 8 Maret 1917 terjadi demonstrasi yang dilakukan para perempuan di Petrogard sehingga memicu terjadinya revolusi Rusia. Awalnya IWD secara resmi dijadikan sebagai hari libur nasional di Rusia.
Pada 1977 hari perempuan sedunia diresmikan sebagai perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia. Sejak saat itu IWD diperingati pada 8 Maret setiap tahunnya. (a)