Hari Bakti Rimbawan ke-38 Diperingati dengan Penanaman Pohon

Hari Bakti Rimbawan ke-38 Diperingati dengan Penanaman Pohon
Penanaman Pohon - Dalam memperingati hari bakti rimbawan ke 38 gabungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan mengadakan kegiatan penanaman pohon bitti (vitex coffasus) di Kebun Raya Nanga-Nanga Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tanggal 14 Maret 2021. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-38, gabungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan penanaman pohon bitti (vitex coffasus) di Kebun Raya Nanga-nanga, Kendari, pada Minggu (14/3/2021).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan kegiatan Hari Bakti Rimbawan tahun ini dilakukan tidak seperti tahun lalu yang diisi dengan beberapa kegiatan. Hal ini mengingat masih adanya pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Ikuti Aturan Baru, Pemkot Kendari Tarik Raperda Rencana Detail Tata Ruang

“Sehingga tahun ini diperingati secara sederhana dan hikmat tanpa mengurangi jiwa juang serta semangat rimbawan untuk terus berkarya dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab pengelolaan demi kelestarian kawasan dan sumber daya hutan,” kata Sakrianto Djawie melalui rilis pers.

Untuk diketahui, rimbawan adalah seseorang yang memainkan peran penting dalam kegiatan pengelolaan hutan ke arah kelestarian. Rimbawan merupakan ujung tombak dalam mengelola, menjaga dan memelihara hutan. Di tengah masa pendemi ini tidak menyulutkan semangat para rimbawan dalam bekerja dan berkarya untuk hutan yang lestari demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Rekomendasikan Penghentian Pembangunan Perumahan di Watulondo

Hari Bakti Rimbawan ke-38 dipusatkan di Kebun Raya Kendari ditandai dengan penanaman pohon bitti di sekitar areal kebun raya dan penyerahan kenang-kenangan kepada para rimbawan yang pensiun atau telah memasuki masa purnabakti. (B)


Penulis : M14
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini