
ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan ini diterima atas kontribusinya mengkoordinir dan melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan penghasilan orang pribadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar).
Penghargaan itu diterima Achmad Lamani yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha Rabitha Alam yang saat upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati Mubar, Rabu (17/3/2021).
Bupati Mubar, Achmad Lamani mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan ini.
“Penghargaan ini bukan atas nama pribadi saya, tetapi penghargaan ini atas nama Pemkab Mubar karena kepatuhan kita dalam menyampaikan SPT kita. Saya meminta kepada seluruh PNS dalam menyampaikan SPT ini jangan lewat dari tanggal 1 Maret,” kata mantan Sekda Mubar ini.
Dalam penyampaian SPT tahunan ini, tidak ada lagi PNS yang lambat melaporkan pajak penghasilan mereka. Tak lupa juga, dirinya mengimbau seluruh PNS yang baru dilantik untuk segera mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Pajak ini menjadi primadona di negeri kita. Pajak merupakan sumber devisa dan pendapatan negara. Untuk itu, jangan lagi kita terlambat membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Rabitha Alam menjelaskan pemberian penghargaan kepada Bupati Mubar merupakan salah satu bentuk penghargaan dalam rangka pelaksanaan pekan panutan dari Ditjen Pajak.
“Jadi penghargaan yang diberikan Bupati Mubar, Achmad Lamani karena sudah menyampaikan SPT orang pribadinya sebelum tanggal 31 Maret lalu,” tuturnya.
Baca Juga :
Achmad Lamani Didefinitifkan Jadi Bupati Mubar
Dia mengungkapkan SPT adalah surat yang oleh wajib pajak di gunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lanjut dia, berdasarkan instruksi Kemenkeu RI bahwa semua pejabat negara, daerah wajib menyerahkan SPT orang pribadi melalui sistem e-Filling.
“Kenapa kita memilih pejabat negara dan daerah karena mereka ini yang menjadi panutan kepada PNS dan masyarakat didaerahnya. Untuk menyampaikan SPT tahunan PPh tepat waktu melalui sistem e-Filling,” tutupnya. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin












