ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) yang belum mendapat program rehab melalui bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) bakal rampung pada 2022 nanti.
Bupati Busel La Ode Arusani menyampaikan, program BSPS ini bersumber dari pemerintah pusat. Namun bantuan ini bisa hadir karena pemerintah daerah melakukan sharing dana untuk mengusulkan bantuan tersebut sehingga bisa terealisasi di Kabupaten Busel.
“Alhamdulillah, berkat doa dari semua masyarakat sehingga bantuan dari pusat ini digelontorkan di daerah kita. Kemarin bantuan itu sudah saya serahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat,” kata Bupati Arusani saat ditemui di kantornya, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan, rumah tak layak huni di Busel mencapai 4.000 unit. Namun sejauh ini yang sudah mendapatkan bantuan stimulan perumahan atau bedah rumah sudah mencapai 2.000 unit.
Ia menargetkan tahun 2022 mendatang sisa yang belum mendapatkan bantuan bedah rumah diselesaikan secara bertahap mulai tahun ini.
“Semoga tahun 2022 mendatang semua sudah dapat dituntaskan. Bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan agar segera mengusul ke pemerintah desa atau kelurahan setempat agar bisa tercover pada tahun berikutnya,” ucapnya.
Ia merincikan, masing-masing penerima mendapat bantuan senilai Rp17,5 juta dengan rincian Rp15 juta untuk pembelian bahan dan Rp2 juta untuk ongkos pemasangan.
Bupati Arusani berharap peran aktif masyarakat untuk menyambut baik program BSPS ini guna mendorong percepatan pembangunan Busel. Sebab kata dia, sebuah daerah maju membutuhkan peran dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bukan hanya dari pemerintah.
Ia mengajak seluruh penerima manfaat maupun stakeholder terkait untuk menyukseskan sekaligus mengawasi pelaksanaan bantuan tersebut agar sesuai proses dan peraturan yang berlaku.
“Kepada kepala desa agar secepatnya membuat usulan tahun ini agar masyarakatnya bisa di-cover 2021 ini. Syaratnya tanah masyarakat harus legal dan merupakan rumah sendiri,” pungkasnya. (b)
Penulis: M10
Editor: Jumriati