ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sultra delapan hari lebih cepat dari batas waktunya, pada Selasa (23/3/2021).
Ke empat Pemda tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kepala BPK RI perwakilan Sultra, Andi Sonny mengapresiasi kepada empat Pemda yang telah menyelesaikan LKPD dengan tepat waktu atau sebelum batas akhirnya.
Andi mengatakan, penyerahan LKPD itu dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat 3 UU No. 01/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang mana disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami berharap capaian ini dapat di pertahankan atau bahkan tingkatkan lagi menjadi lebih cepat dan lebih baik lagi sebagai salah satu bentuk peningkatan kerja Pemda,” ujar Andi.
Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan sebagaimana diatur dalam undang-undang keuangan negara, setelah pemda menyampaikan LKPD ke BPK RI, maka tahapan selanjutnya yaitu dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI apakah pemda telah menyajikan secara wajar semua akun di dalam laporan keuangan sesuai perundangan yang berlaku.
Ali Mazi juga menyebutkan kondisi saat ini hampir sama seperti kondisi tahun lalu, di mana saat ini merupakan batas akhir penyerahan LKPD ke BPK.
“Alhamdulillah kami tetap dapat menyelesaikannya walaupun harus bekerja di tengah mewabahnya covid-19,” kata Ali Mazi.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) dari BPK kepada Pemerintah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra serta para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov. (b)