800 Hektar TWA Mangolo di Kolaka Dirambah, Ancaman Krisis Air Menanti

800 Hektar TWA Mangolo di Kolaka Dirambah, Ancaman Krisis Air Menanti

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sekitar 800 hektar kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo di Kabupaten Kolaka berdasarkan identifikasi open area oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Hal tersebut membuat BKSDA Sultra akan memgambil langkah yang didahului pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, bahwa aktivitas perambahan hutan konservasi sudah berlangsung sejak tahun 2001 hingga saat ini. Akan tetapi kesadaran masyarakat untuk menjaga keberlangsungan hutan tersebut sangat minim. Sehingga masifnya kegiatan pembukaan lahan terus terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, diketahui terjadi aktivitas jual beli lahan di kawasan TWA Mangolo, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga tersebut.

“Sebenarnya kasus ini sudah pernah sampai pada tahap penegak hukum. Akan tetapi tidak ada efek jera malahan terus bertambah aktivitas pembukaan lahan,” ungkap Sakrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Saat ini kata dia, BKSDA Sultra telah mendapatkan data siapa saja yang terlibat dalam proses jual beli lahan itu. Olehnya langkah awal yang akan dilakukan BKSDA Sultra bersama Pemkab Kolaka adalah melakukan pertemuan dengan unsur pemerintah kecamatan, lurah dan masyarakat untuk melakukan dialog persuasif. Menurutnya langkah persuasif menjadi solusi yang pertama untuk melihat akar permasalahan dari aktivitas perambahan tersebut.

“kita mau tahu dulu akar permasalahannya sehingga akan diambil alternatif-alternatif skema penyelesaian terhadap permasalahan perambahan tersebut,” ujarnya.

Sakrianto pun menegaskan di TWA Mangolo sebagai kawasan hutan konservasi dengan fungsi sebagai taman wisata alam tidak diperuntukkan untuk program hutan kemasyarakatan, perhutanan sosial dan lainnya sehingga pembukaan lahan yang terjadi saat ini dengan dalih semacam itu tidak dibenarkan berada di dalam kawasan tersebut.

Terkecuali bila ada program kemitraan konservasi antara masyarakat dan pemangku kawasan dalam pemanfaatan jasling seperti wisata, pemanfaatan air dan jasling lainnya serta kegiatan tradisional masyarakat yang telah mendapat legalitas melalui pola kemitraan tersebut.

Lebih jauh dijelaskan bahwa dampak dari masifnya perambahan kawasan hutan konservasi tersebut akan berakibat fatal bagi keberlangsungan masyarakat Kota Kolaka dan sekitar ke depannya. Karena kawasan TWA Mangolo merupakan sumber air bersih yang dimanfaatkan oleh masyarakat dan PDAM Kota Kolaka.

Selain itu beberapa sungai juga mengalir dari hulu TWA Mangolo ke daerah perkampungan hingga ke Kota Kolaka sehingga bencana banjir bandang sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman serius ketika pembukaan lahan terus terjadi di kawasan tersebut.

“Ke depannya program rehabilitasi kawasan dan kemitraan bersama masyarakat menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tukasnya.

Untuk diketahui TWA Mangolo memiliki luas kawasan seluas 3.933,30 hektar.


Editor: Ilham Surahmin

1 KOMENTAR

  1. Sayang sudah 2021, datanya masih keliru. TWA itu berada di Kelurahan Ulunggolaka. Kelurahan Ulunggolaka sudah terpisah dari Kel. Mangolo sejak 1997

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini