ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga mengamankan 11 remaja perempuan yang terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa. Mereka dibawa ke kantor polisi pada Selasa (6/4/2021) malam lantaran diduga terlibat prostitusi online lewat aplikasi Michat.
Kesebelas remaja itu berinisial DO (16), ER (16), AA (18), AL (17), NW (19), HT (19), EF (20), TT (17), WA (20), WD (18), dan TJ (19). Para remaja ini dirazia di hotel DDNS, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga, hotel tersebut dijadikan tempat esek-esek. Sejauh ini dari data yang didapat polisi usia para pelaku berkisar 16 sampai 19 tahun.
“Mereka menjajakan dirinya dengan biaya sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta sekali kencan,” ujar Gusti pada awak media, Rabu (7/4/2021).
Gusti mengatakan para pelaku mencari pelanggan melalui media sosial atau aplikasi percakapan seperti MiChat. Mereka lalu membuat janji untuk kencan di hotel tersebut dengan tarif yang sudah disepakati.
Polsek Baruga masih terus mendalami keterlibatan para pelaku serta memeriksa pemilik hotel dalam kasus prostitusi online itu. Saat ini kesebelas remaja diamankan di Polsek Baruga untuk pemeriksaan lebih lanjut. (B)