Sistem Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Sultra Masih Dua Opsi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio
Asrun Lio

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengatakan, sistem pembelajaran tahun ajaran baru nanti, yaitu pada Juli 2021, tergantung orang tua siswa dengan masih pada dua pilihan. Hal ini diakibatkan darurat bencana karena pandemi Covid-19 belum dicabut.

Sementara pemerintah telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB tersebut ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) pada Selasa, 30 Maret 2021.

Asrun mengatakan bahwa surat edaran empat menteri tersebut memang untuk mendorong percepatan aktivitas belajar tatap muka. Tapi dengan syarat mendahulukan vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

” Kalau semua sudah divaksin berarti pembelajaran tatap muka di bulan Juli itu sudah bisa dilakukan,” ujar Asrun di Kendari, Kamis (15/4/2021).

Lanjut Asrun, untuk SMP, SMA/SMK ditargetkan harus sudah divaksin pada akhir Mei atau minggu keempat Mei. Dan itu masih tergantung pada orang tua, mereka bisa memilih anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka atau melalui daring.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya pada Selasa (30/3/2021) yang disampaikan secara daring, mengungkapkan melalui SKB empat menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

“Orang tua atau wali murid berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Mendikbud. (b)

 


Penulis : M11
Editor: Jumriati