ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuntut Kepala Desa (Kades) Pumbolo, Sahir 6 tahun 6 bulan (6,5) penjara atas dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Tuntutan JPU tersebut disampaikan kepada majelis hakim saat agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Moh Heri Okta Saputro mengatakan terdakwa atas nama Sahir telah menjalani beberapa rangkaian persidangan yang digelar secara virtual. Terdakwa berada di Rutan Kolaka, sementara jaksa dan kuasa hukum terdakwa berada di Kejaksaan Kolut, serta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kata dia, berdasarkan fakta persidangan tersebut, terdakwa mengakui menggunakan anggaran DD selama satu tahun di 2018 lalu untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa atas nama Syahir sudah menajalani sidang tuntutan di mana JPU menuntut terdakwa kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp200juta subsider enam bulan kurungan,” kata Heri kepada awak Zonasultra.Com, Senin (26/4/2021).
Dikatakannya, adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda atau uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Bersangkutan dibebankan uang pengganti Rp779 juta lebih apabila dalam waktu satu bulan tidak membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ujarnya.
Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui sebagian uang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berfoya-foya dan bermain judi online sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Berdasarkan bukti rekening korang atas nama Syahir terdapat transaksi keluar sebesar Rp353 juta untuk judi online dengan menggunakan DD anggaran 2018,” terangnya. (B)