Edarkan Narkoba, Seorang IRT Kampung Salo Diringkus Polisi

777
Edarkan Narkoba, Seorang IRT Kampung Salo Diringkus Polisi
PENGEDAR NARKOBA - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VM (25) dan H (32) ditangkap satuan Dir Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu masing-masing 9,43 gram milik pelaku VM dan 2,62 gram milik H. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik usai diamankan satuan Dir Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku berinisial H (32) warga Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, berhasil ditangkap setelah diketahui akan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada seseorang. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,26 gram.

Sumber kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Kampung Salo itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku saat hendak menjalankan aksinya.

Saat penangkapan polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik berisi sabu yang disimpan dalam sebuah lemari pakaian. Dari keterangan pelaku, narkoba jenis sabu miliknya didapatkan dari seseorang dengan cara sistem tempel.

BACA JUGA :  Usai PT OSS, Polda Sultra Sita Alat Berat PT Roshini Indonesia

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa enam klip plastik kosong, satu buah pipet untuk sendok sabu, serta satu gawai merk Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi.

Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta dilakukan pemeriksaan terhadap urin dan darah di laboratorium forensik. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun.

Sebelumnya polisi juga menangkap seorang IRT berinisial VM (25) saat hendak melakukan transaksi sabu di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa, 27 April 2021. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,43 gram dari tangan pelaku.

Pelaku menyembunyikan sabu miliknya ke dalam pakaian dalam untuk mengelabui petugas yang hendak melakukan penggeledahan. Namun kedok pelaku terbongkar usai seorang Polisi wanita (Polwan) mengetahui tempat barang bukti tersebut dan meminta pelaku untuk mengeluarkan dari balik persembunyian.

Dari keterangan pelaku, ia diketahui berperan sebagai seorang pengedar jaringan Kota Kendari. Adapun narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang juga berada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel. (B)

 


Penulis : M9
Editor : Muhamad Taslim Dalma