Ini Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Berdasarkan hasil Rapat antara Kementerian Agama, pemerintah Kabupaten dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wakatobi tanggal 23 April 2021, menetapkan besaran zakat fitrah setiap jiwa, pada masyarakat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 1442 H/2021 M.

Menyusul surat kepala Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi Nomor B 980/Kk.24.10/BA.00/04/2021 tanggal 21 April 2021 perihal data harga beras dan jagung.

Besaran zakat fitrah setiap jiwa sebagai berikut, besaran zakat untuk beras kualitas satu (I) sebanyak 3,5 liter x Rp 12.000 = Rp 42.000 per jiwa. Kemudian untuk beras kualitas dua sebanyak 3,5 liter x Rp 10.000 = Rp 35.000 per jiwa.

Berikutnya untuk beras kualitas tiga (III) adalah sebanyak 3,5 liter x Rp 9.000= Rp 31.500. Sementara non beras sebesar 3,5 liter x Rp 7.000 = Rp 24.500.

Selanjutnya untuk pembagian dan penyaluran zakat fitrah bagi fakir miskin, sebanyak 70 persen, Amil 15 persen, fisabilillah, Ibnu Sabil, hamba sahaya (Rikab),
orang yang memiliki hutang (mualaf dan gharimin) sebesar 15 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi La Jumadin menjelaskan, agar masyarakat secepatnya membayar zakat dan segera disalurkan ke masyarakat penerima.

“Supaya bisa digunakan untuk kebutuhan lebaran. Sehingga dapat mempercepat penyaluran zakat. Sementara itu, kami dari pihak sekretariat, telah mendistribusikan SK penetapan besaran zakat ke setiap amil di desa maupun kelurahan,” ungkap La Jumadin di Wangiwangi, Selasa, (11/5/2021).

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini