Terbukti Korupsi DD, Kades Pumbolo Kolut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

716
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut, Moh Heri Okta Saputro
Moh Heri Okta Saputro

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kepala Desa (Kades) Pumbolo Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Syahir divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Ia terbukti menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2018.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut Moh. Heri Okta Saputro mengatakan, agenda sidang putusan terhadap terdakwa Muhamad Syahir telah digelar 10 Mei 2021 di mana majelis hakim Tipikor Kendari menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lima tahun enam bulan penjara setelah terbukti atas dugaan korupsi DD dengan menggunakan anggaran negara tersebut untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Ingin Beli Miras, Tiga Pemuda ini Nekat Curi Motor

Kata dia, agenda sidang putusan tersebut digelar secara virtual. Pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Kejari Kolut, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dan mejalis hakim berada di Pengadian Tipikor Kendari.

“Putusan majelis hakim sudah diterima dan sudah inkrah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan, kemudian dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp779 juta lebih apabila tidak dibayar maka diganti selama enam bulan,” kata Heri Okta, Rabu (19/5/2021)

Dikatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA :  Delapan Organisasi Perempuan Minta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Diusut Tuntas

“Setelah putusan dibacakan, pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari untuk banding, namun keputusan tersebut diterima,” ujarnya.

Ia menambahkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 6,5 tahun penjara. Terdakwa juga dianggap kooperatif selama menjalani masa persidangan dan mengakui menggunakan uang tersebut. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati