ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) memiliki beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahuh 2020.
Kepala BPK RI Sultra, Andi Sonny mengungkapkan penemuan tersebut merupakan pengadaan mobil unit pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak sesuai kontrak serta pelaksanaan belanja modal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan tidak sesuai ketentuan.
Andi Sonny menambahkan kerja keras dan komitmen dapat dilakukan dengan menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut khususnya terkait penyetoran ke kas daerah. BPK percaya Pemkab Koltim akan tetap melakukan yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
“Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Andi Sonny di Kantor BPK Perwakilan Sultra, Senin (31/5/2021).
Menanggapi hal tersebut Plt Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur menjelaskan akan memberikan sanksi kepada dinas yang bersangkutan terkait adanya temuan ini. Terdapat satu unit mobil yang tidak sesuai kontrak pada Tahun 2019.
“Koltim sendiri mendapatkan WTP untuk ketiga kalinya hari ini. Secepatnya kami akan tindaklanjuti temuan BPK ini,” ujar Andi Merya Nur usai ditemui sesudah kegiatan. (A)