8 Kali Raih WTP, Masih Ada Lima Masalah yang Perlu Diperhatikan Pemprov Sultra

8 Kali Raih WTP, Masih Ada Lima Masalah yang Perlu Diperhatikan Pemprov Sultra
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra T.A 2020 di gedung DPRD Sultra, Jumat (4/6/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sultra. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di gedung DPRD Sultra, Jumat (4/6/2021).

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan bahwa pencapaian ini bukan semata-mata hasil kerja Pemprov Sultra tetapi hasil kerja sama semua pihak. Dia berharap dengan pancapaian ini memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun selanjutnya.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi positif dalam penyusunan LKPD Provinsi Sultra,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.

Selain itu, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK (Pejabat Eselon I BPK), Laode Nusriadi mengatakan bahwa BPK mengidentifikasi sejumlah masalah baik dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan maupun hasil pemeriksaan atas kerja pihak.

“Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap sajian laporan keuangan Pemda, namun hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Sultra,” ucap Nusriadi dalam sambutannya.

Hal-hal tersebut disampaikannya pada 5 poin yaitu: pertama, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat. Kedua, penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, yang ketiga adalah penetapan status Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh Pemprov Sultra berlarut-larut. Keempat, penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat. Kelima, yaitu pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai.

Dengan hal tersebut BPK berharap gubernur dapat memerintahkan Pemda untuk dapat bekerja lebih optimal lagi. (B)

 


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini