BPJamsostek Gandeng BAZNAS Lindungi Pekerja Keagaamaan dan Pekerja Rentan

BPJamsostek Gandeng BAZNAS Lindungi Pekerja Keagaamaan dan Pekerja Rentan
BPJamsostek menggelar sosialisasi kepada seluruh pimpinan Baznas mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Selasa (8/6/2021).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi kepada seluruh pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mulai tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota yang ada di Sultra, Selasa (8/6/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BAZNAS Provinsi Sultra ini bertujuan untuk mengedukasi, mensosialisasikan, serta memberikan pemahaman tentang apa saja manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

Selain dihadiri pimpinan BAZNAS seluruh kabupaten/kota di Sultra, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dihadirkan 2 perwakilan takmir masjid yaitu Takmir Masjid Al-Kautsar Kendari dan Takmir Masjid Al-Alam Kendari.

Ketua BAZNAS Sultra, Hasby Saing, menyambut baik kerja sama yang dilakukan bersama dengan BPJamsostek. Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota yang hadir juga antusias dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan siap berkolaborasi untuk memberikan manfaat perlindungan kepada para pekerja keagamaan dan pekerja rentan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut sasarannya adalah terjalin kerja sama antara BPJamsostek dan BAZNAS dalam perlindungan seluruh pekerja keagamaan.

BPJamsostek dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan 3 program manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan, yaitu manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai program dasar, serta manfaat program Jaminan Hari Tua sebagai pilihan yang sifatnya tabungan.

Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan bahwa kemitraan dengan BAZNAS dilakukan dalam rangka cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyeluruh kepada seluruh lapisan pekerja.

“Para pekerja keagamaan, baik itu marbot, pegawai syara, ustadz, penceramah, juga merupakan pekerja yang memiliki risiko yang perlu dilindungi,” kata Minarni dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, diharapkan zakat, infak, dan sedekah bisa dimanfaatkan serta dikonversikan ke yang bentuknya memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja rentan seperti tukang becak, ojek, nelayan sehingga mereka pun bisa mendapatkan perlindungan ketika bekerja.

Untuk ke depannya, hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal agar seluruh pengurus dan staff di lingkup BAZNAS Provinsi serta kabupaten/kota turut dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek. (B)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini