Bersama KPK, Pemkab Wakatobi Rapat Koordinasi Penertiban Aset

Bersama KPK, Pemkab Wakatobi Rapat Koordinasi Penertiban Aset
Penandatanganan - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat menandatangani pakta integritas penyerahan aset negara yang disaksikan oleh KPK RI, Wakil Bupati dan Sekda Wakatobi.

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat koordinasi penertiban aset bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula Dasita Resort, Kecamatan Wangiwangi, Rabu, (9/6/2021).

Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud mengatakan, program dan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK pada hari ini adalah bentuk kerja sama antara KPK wilayah Sultra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi. Itu bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Kata dia, Tim Korsupgah Pencegahan Korupsi KPK RI wilayah Sultra dalam melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan capaian kinerja pada 8 fokus area yang berpotensi korupsi, salah satunya adalah manajemen aset daerah.

Peran Korsupgah KPK dalam membantu Pemerintah Kabupaten Wakatobi terhadap status aset bandara Maranggo yang selama ini menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap tahun anggaran.

“Maka pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim korsup pencegahan korupsi KPK RI wilayah Sultra dalam mendorong pemerintah daerah Kabupaten Buton dan pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi dalam rangka percepatan penyerahan aset Bandara Maranggo,” katanya.

“Alhamdulillah pada tanggal 7 Juni 2021 status aset tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi. Mudah-mudahan dengan beralihnya status Bandara Maranggo menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi, dapat meningkatkan pendapatan daerah di masa yang akan datang,” lanjutnya.

Terkait dengan program sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi dalam rangka mendorong penertiban aset, terutama sertifikat tanah bangunan, baik yang bersumber dari penyerahan kabupaten Buton maupun perolehan pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Aset tanah milik pemerintah daerah kabupaten Wakatobi per 31 Mei 2021 berjumlah 662 bidang, yang bersumber dari hibah Kabupaten Buton dan dari pemerintah daerah kabupaten Wakatobi, yang bersertifikat berjumlah 273 bidang tanah. Sementara yang belum bersertifikat berjumlah 389 bidang.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menertibkan status kepemilikan aset setiap tahun anggaran. Pada tahun 2021 tanah yang diusulkan untuk pensertifikatan adalah sebanyak 120 bidang. Selanjutnya dalam proses persertifikatan yang sudah sampai tahap pengukuran berjumlah 22 bidang tanah. Sedangkan yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10 bidang, dan yang diusulkan selanjutnya berjumlah 143 bidang,” terangnya. (B)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini