
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka meningkatkan implementasi gerakan masyarakat sehat (Germas), Pemerintah Kota Kendari menggelar form diskusi germas tingkat Kota Kendari, di salah satu hotel di daerah itu, Kamis (17/6/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum dalam laporannya mengatakan, salah satu upaya untuk menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 641 Tahun 2020, pihaknya sudah membentuk 11 kampung germas di 11 wilayah kerja puskesmas dan masih menjadi PR untuk 4 puskesmas lainnya (Puskesmas Benu-Benua, Wua-Wua, Nambo, dan Abeli).
“Pembentukan kampung germas ini diharapkan menjadi stimulasi penerapan indikator germas secara utuh dan dapat menjadi contoh wilayah RT/RW bahkan level kelurahan/kecamatan yang betul-betul menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menyampaikan, dalam beberapa riset telah diperoleh kesimpulan bahwa kasus kematian akibat penyakit tidak menular lebih besar dibanding kematian yang disebabkan oleh penyakit menular. Contohnya seperti kanker, jantung, diabetes dan lain sebagainya.
“Menghadapi permasalahan tersebut, kita tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak saja, peran pemerintah, akademisi, masyarakat dan swasta di bidang promotif, preventif dan kuratif sangat perlu,” ucapnya.
Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas. dalam inpres itu, pemerintah daerah diperintahkan untuk melakukan kegiatan germas.
Kata dia, germas mencakup delapan kegiatan, namun untuk tahun 2019-2024 Kota Kendari diwajibkan melakukan lima klaster germas yaitu: peningkatan aktivitas fisik, peningkatan edukasi dan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh camat se-Kota Kendari, kepala puskesmas se-Kota Kendari, lintas program Dinas Kesehatan Kota Kendari dan para mitra.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam rangka meningkatkan partisipasi dan peran serta lintas sektor dalam rangka penguatan implementasi germas, termasuk implementasi Perda Nomor 16 Rahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kendari. (b)
Penulis: M11
Editor: Jumriati












