ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaunching tiga fitur dari aplikasi Sistem Pengelolaan Informasi (Simponi) ASN Garbarata.
Tiga fitur tersebut yaitu absen online (e-presensi), laporan kerja harian (LKH), dan sasaran kerja pegawai (SKP).
Fitur tersebut dilaunching oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, di salah satu hotel di Kendari, Rabu (16/6/2021).
Kasubid Pengolahan Data BKD Sultra, Handsen mengatakan, BKD telah menciptakan aplikasi bernama Simponi ASN Garbarata. Kata dia, aplikasi ini sebenarnya sudah ada, BKD hanya menambahkan fitur untuk mempermudah dan lebih mengoptimalkan lagi pengaplikasian aplikasi tersebut.
“Tujuannya sebagai pengolah data pegawai. Kemudian ada beberapa fitur-fitur yang dikerjakan,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (18/6/2021).
Sebelum melaunching fitur tersebut, BKD Sultra telash melakukan masa uji coba selama kurang lebih tiga bulan. Dan setelah launching, BKD juga melakukan workshop bersama admin setiap OPD di Sultra, kasubag kepegawaian, serta kepala OPD se-Sultra.
Pada kesempatan yang sama, Kasubid Mutasi PNS Provinsi Sultra sekaligus panitia workshop, Laode Hasirun mengatakan, tujuan workshop ini adalah agar admin bisa memahami aplikasi, serta bisa sama persepsi karena mereka yang akan menginput data di OPD.
“Di BKD namanya super admin. Jadi data dari super admin diperoleh dari admin agensi dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Hasirun juga mengatakan, sebelumnya nama aplikasinya simphoni ASN Bahteramas dan berjalan sampai 2019 Setelah itu vakum selama setahun. Diangkat kembali Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nur Endang Abbas yang juga merupakan penggagas aplikasi tersebut saat masih menjabat menjadi kepala BKD Sultra.
Ia menjelaskan tiga fitur tersebut yaitu absen online (e-presensi), laporan kerja harian (LKH), dan sasaran kerja pegawai (SKP).
Absen itu berdasarkan radius, seperti Google Maps. Jadi tidak bisa mengabsen kalau tidak di titik itu atau di kantor, serta ditentukan berdasarkan jam kerjanya. Jika jam kerjanya tidak sesuai berarti belum bisa absen.
Lanjutnya, untuk LKH, setiap hari pegawai harus mengisi laporan kegiatannya karena menyesuaikan Pergub yang berlaku tentang tambahan penghasilan. Serta SKP yang sifatnya tahunan. (b)
Penulis: M11
Editor: Jumriati