ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sektor esensial akan tetap diizinkan beroperasi 100 persen pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah bahwa sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
“Sampai Pukul 8 malam saja,” tegas Ridwan kepada zonasultra.id via pesan WhatsApp pada Selasa (6/7/2021).
Ridwan juga dengan tegas mengatakan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual via zoom bahwa sektor esensial ini dioperasikan 100 persen agar tidak menggangu roda perekonomian meskipun diberlakukan PPKM di Kota Kendari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensial berarti sesuatu yang perlu sekali; mendasar; hakiki. Sektor esensial tersebut meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, serta teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina covid-19 dan industri berorientasi ekspor.
“Pasar, Apotek/toko obat, rumah makan, mall, dan prasarana vital lainnya tetap akan dibuka 100 persen, namun hanya jamnya yang dibatasi hingga paling lama pukul 20.00 Wita malam, jadi saya pastikan tidak akan mengganggu perekonomian sama sekali,” ucap Ridwan via zoom.
Di sisi lain, sektor kritikal diperbolehkan WFO dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang. Kemudian, sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah mengeluarkan surat instruksi yang isinya bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tidak hanya diberlakukan di Kota Kendari, tetapi seluruh daerah di Sultra sampai tingkat RT/RW.
Instruksi Gubernur Sultra ini bernomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM mikro atas pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sultra. Instruksi ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 juli 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Kamari.
Adapun Instruksi tersebut di tujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra dengan 5 poin sebagai berikut:
Pertama, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Kedua, Walikota Baubau dan Bupati Se Sultra untuk melaksanakan PPKM mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Selanjutnya, ketiga pemberlakuan PPKM mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Keempat, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Dan kelima, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Surat tersebut di buat dengan tembusan Mendagri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Kendari, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra di Kendari. (b)
Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin