PPKM Mikro, BKSDA Sultra Tutup 4 Kawasan Wisata

PPKM Mikro, BKSDA Sultra Tutup 4 Kawasan Wisata

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menutup 4 kawasan wisata yang masuk dalam wilayah konservasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, penutupan kawasan itu merupakan bentuk dukungan dan komitmen pihaknya terhadap Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi nomor 443.2/2840 tentang PPKM Mikro atas pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kita tutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata Sakrianto melalui keterangan persnya, Jumat (9/7/2021).

Adapun tempat wisata yang ditutup yakni TWA Teluk Lasolo atau Pulau Labengki, Konawe Utara (Konut), Permandian Kea-kea TWA Mangolo, Kolaka, TWAL Pulau Padamarang, Kolaka dan SM Tanjung Peropa Permandian Air Terjun Moramo, Konawe Selatan (Konsel).

Sebelumnya diberitakan, Ali Mazi mengeluarkan surat instruksi yang isinya bahwa PPKM mikro tidak hanya diberlakukan di Kota Kendari, tetapi seluruh daerah di Sultra sampai tingkat RT/RW.

Adapun Instruksi tersebut di tujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra dengan 5 poin sebagai berikut:

Pertama, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Kedua, Walikota Baubau dan Bupati Se Sultra untuk melaksanakan PPKM mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Selanjutnya, ketiga pemberlakuan PPKM mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Keempat, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Dan kelima, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini