ZONASULTRA.COM,WANGIWANGI- Sebanyak 16 pendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bidang kesehatan tidak lulus berkas karena Surat Tanda Registrasi (STR) mereka kedaluwarsa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sahibudin Najib mengatakan, sejumlah pendaftar itu memang STR-nya mati. Namun ada beberapa yang melakukan sanggah.
“Melampirkan bahwa masih sementara proses perpanjangan STR. Kalau seumpama ada peserta yang mendaftar dan STR nya sudah mati dipersilahkan mendaftar tapi di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan. Nanti di masa sanggah mereka melakukan sanggahan, dengan melampirkan bukti. Bahwa sudah melakukan perpanjangan dengan melampirkan bukti screen shoot dari situs resmi e-STR, itu bisa di Memenuhi Syarat (MS) kan,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, kompleks perkantoran Motika, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Senin, (9/8/2021).
Ada contoh kasus, kata dia, katakanlah pendaftaran sampai tanggal 17, STR nya mati tanggal 15, sementara mendaftarnya di tanggal 16, itu juga tidak memenuhi syarat lagi, harusnya mendaftar di tanggal sebelum STR-nya mati.
“Dari 1.001 pendaftar, yang lulus administrasi berkas saat ini sebanyak 955. Namun ada masa sanggah, sehingga belum bisa kita pastikan. Bisa saja yang sudah TMS di MS kan bisa saja lulus kembali, atau malah sebaliknya,” katanya.
Ia menyebutkan, 52 formasi itu terdiri dari 42 tenaga kesehatan 42, dan 10 untuk Tenaga Teknis, ada jurusan yang nihil pendaftar yakni jurusan Dokter gigi, begitupun untuk kategori disabilitas.
“Indikator ketidak lulusan sebagian karena salah kamar atau salah menempatkan jurusannya. Misalkan manajemen ekonomi biasanya dari jurusan ekonomi, tapi ada juga manajemen dan administrasi publik yang merupakan bagian dari Sosial Politik (Sospol), jadi kadang salah mendaftar,” terangnya.
Sebagai informasi, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi. STR sangat diperlukan bagi tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan juga tenaga medis lainnya sebagai legalitas yang diakui oleh negara untuk menjadi tenaga kesehatan yang memiliki kompeten di bidang kesehatan. (b)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin