ZONASULTRA.COM, KENDARI – Momentum perayaan kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021 kemarin turut dirasakan para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Pasalnya, sebanyak 395 napi mendapat remisi kemerdekaan.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama menjelaskan, pemberian remisi biasanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.
Kata dia, saat ini pihaknya menampung sebanyak 636 warga binaan dari berbagai kasus kejahatan.
“Ada sekitar 241 warga binaan tidak menerima remisi,” kata Abdul Samad via WhatsApp, Rabu (18/8/2021).
Lanjutnya, ada berbagai faktor penyebab seorang narapidana tidak menerima remisi, antara lain masa tahanan belum cukup enam bulan, masuk kategori korupsi dan bandar narkoba. Tahun ini kasus pidana umum mendominasi pemberitaan remisi terhadap warga binaan.
Ia berharap dengan pemberian remisi ini bisa meningkatkan stimulus kelakuan baik bagi warga binaan di dalam lapas. Menurutnya, saat ini Lapas Kendari II A Kendari mengalami peningkatan jumlah tahanan.
Terakhir ia menambahkan, pemberian remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati













