ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) telah menetapkan tersangka atas peristiwa tewasnya seorang istri yang ditemukan bersimbah darah bersama suaminya di Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha menjelaskan setelah melakukan penyelidikan atas kasus yang tewasnya Fitriani warga Desa Ujung Tobaku pada Jumat (27/8/2021) lalu pihaknya langsung menetapkan tersangka tak lain adalah suaminya sendiri yakni Rusman sebab melihat adanya kejanggalan peristiwa tersebut.
Motif pembunuhan tersebut karena korban atau istri dari tersangka menolak berhubungan badan atau hubungan suami istri serta dilatarbelakagi adanya faktor cemburu dari tersangka yang menduga ada pria idaman lain.
“Jadi pembunuhan yang terjadi di Desa Ujung Tobaku, kita sudah tetapkan suami korban atas nama Rusman sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah kejadian tersebut,” kata Alamsyah, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, kronologis kejadian tersebut berawal saat tersangka pulang kerja minta berhubungan badan tapi istrinya menolak karena lagi datang bulan. Dari penolakan itu sang suami geram dan naik pitam kemudian melukai sang istri menggunakan pisau.
Ia menambahkan, setelah melihat istrinya sekarat tersangka kemudian mencoba membuat alibi dengan melakukan percobaan bunuh diri dengan menusuk badannya sendiri namun gagal kerena cepat diketahui anaknya dan saat itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit Djafar Harun Lasusua.
“Setelah kita periksa tersangka sempat mau bunuh diri setelah melukai istrinya. Jadi luka yang terdapat sama tersangka merupakan hasil perbuatannya sendiri saat melakukan percobaan bunuh diri namun gagal kerena cepat dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah mulai pulih setelah dilakukan perawatan di rumah sakit. Kemudian tersangka dan barang bukti telah berada di tahanan Mapolres Kolut,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Adapun pasal yang disangkakan masuk pembunuhan berencana dan akan dilakukan rekonstruksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), digegerkan penemuan pasangan suami istri (pasutri) yang tergeletak bersimbah darah di kamarnya, Jumat (27/8/2021) lalu. (B)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma