ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dilaksanakan di salah satu hotel di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Rabu (1/9/2021).
Kepala DPMPTSP Mubar, Liber, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan, Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan, Amiruddin menjelaskan sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS Pelayanan Perizinan telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2021. Kemudian, pemerintah pusat telah meluncurkan versi baru yakni OSS-RBA.
Keberadaan sistem OSS ini untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di daerah dan pusat. Untuk itu, dengan OSS-RBA yang baru ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha untuk mendapatkan izin secara online.
“Jadi, OSS-RBA ini memberikan kemudahan masyarakat untuk mengurus izin usaha. Mereka (pelaku usaha) tidak harus lagi datang di DPMPTSP lagi, bisa dari rumahnya mengurus izin usaha secara online,” kata Amiruddin.
Amiruddin berharap dengan sosialisasi OSS-RBA ini dapat mewujudkan sistem perizinan yang mandiri, efektif dan efisien. Sejauh ini sekitar ratusan pelaku usaha yang ada di Mubar sudah terdaftar di kantornya.
“Memang sistem OSS-RBA ini memberikan kemudahan, kita bisa bermohon izin usahanya secara online dari rumahnya secara mandiri. Jadi, nantinya kalau sudah ada pelaku usaha yang memohon secara mandiri, kita (DPMPTSP) bisa merekap dan menerbitkan izin usaha kepada pelaku UMKM,” bebernya.
“Saya berharap dengan penerapan OSS RBA ini dapat diakses masyarakat Mubar secara luas. Dan ini gratis,” tambahnya.
Untuk diketahui, link aplikasinya dapat diakses melalui bwww.oss.go.id. Dalam sosialisasi OSS-RBA ini turut dihadiri jajaran DPMPTSP Mubar, tim teknis OPD, dan pelaku usaha UMKM. (C)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma