ZONASULTRA.COM, UNAAHA- Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satreskrim Polres Konawe berhasil meringkus lima orang petani spesialis pencuri alat traktor pertanian di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Selasa (14 /8/2021). Sedangkan satu pelaku masih buron. Mereka berprofesi sebagai petani.
Saat konferensi pers, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso mengatakan pengaduan berawal dari masyarakat pada tanggal 7 September 2021 tentang adanya pencurian.
“Kemudian tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan dari hasil penyelidikan oleh tim khusus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konawe menemukan beberapa barang bukti dan penangkapan terhadap 6 tersangka,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/8/2021).
Ia menyebut, masing-masing enam orang yakni TA (47), MI (37), SU(50), HP (45), SD (50), SM (45). Mereka mempunyai modus operandi dan dibagi menjadi beberapa tim.
“Jadi, ada yang berperan pengamat di lapangan alat petani di sawah kemudian ada yang berperan sebagai sopir, kemudian ada yang berperan sebagai pengambil barang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ada 4 mesin traktor merek Yenmar. Dari hasil pengembangan disita dua traktor pertanian. Kemudian tim juga berhasil mengamankan dua mobil pengangkut barang. Selanjutnya, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.
“Namanya sudah berhasil kami kantongi, yang masih buron ada satu orang,” tuturnya.
Ia mengimbau, kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri cepat atau lambat akan di tangkap. Ia menambahkan, untuk masing-masing harga 1 unit dijual 1 hingga 5 juta rupiah, TKP-nya berbeda, sekitar 10 sampai 15 TKP.
“Alasannya faktor ekonomi, ini masih kita dalami. hasil barang curian berupa mesin traktor merek yanmar di jual di rumah SD (50) di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,” terangnya.
Kemudian dari hasil penjualan tersebut, lanjut Asis mereka bertiga yakni MI , TA dan SU membagi hasilnya. Masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta per orang sedangkan sisanya digunakan untuk rental/sewa mobil dan uang bensin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP Sub pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (b)
Penulis: M13
Editor: Ilham Surahmin