Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T. Manusiwa, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015) mengataka
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T. Manusiwa, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015) mengatakan bahwa kedua tersangka ini sudah masuk dalam kategori begal, sebab dalam melakukan aksinya mereka kerap kali melukai korbannya.
“Mereka sudah 18 kali melakukan aksinya di wilayah Kendari dan barang bukti yang diamankan berupa beberapa handphone, sebilah keris, alat hisab bong, dan bungkusan shabu. Diduga sebelum melaksanakan aksinya, mereka terlebih dahulu berpesta shabu,” jelas AKP Robby.
Dari tiga pelaku ini, dua diantaranya yaitu Cesar dan Agus merupakan residivis dengan kasus jambret. Karena perbuatannya ketiganya diancam pasal 363 KHUP dan 365 KUHP. (Azwirman)