ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menonaktifkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai kader Gerindra.
Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah mengatakan, cita-cita Andi Merya Nur membangun Koltim harus terhenti akibat ulahnya sendiri.
Pasalnya, perempuan yang baru tiga bulan menjabat sebagai bupati definitif tersebut tersandung kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dana hibah yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.
Baca Juga :
KPK Resmi Giring Bupati Koltim ke Jakarta
Menurut Safarullah, Partai Gerindra yang merupakan salah satu pengusung Andi Merya Nur dalam Pilkada Koltim juga mencekam tindakan salah satu kadernya tersebut.
“Tentunya ini tindakan pribadi yang bersangkutan dan atas tindakan tersebut Partai Gerindra melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan melalui mekanisme partai,” ungkap Safarullah di Kendari, Jumat (24/9/2021)
Safarullah juga menegaskan keputusan tersebut diambil setelah KPK RI menetapkan Andi Merya Nur sebagai tersangka.
“Saat ada info penangkapan kami belum mengambil sikap karena masih ada proses dan kami tidak bisa mendahului proses itu. Namun setelah ditetapkan tersangka kami langsung tegas, karena sesuai instruksi Ketum Gerindra Bapak Prabowo Subianto untuk tidak berkompromi dengan tindakan yang melawan hukum, apalagi korupsi,” terangnya.
Baca Juga :
Ini Kronologi OTT Bupati Koltim Oleh KPK
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh kader Gerindra agar tidak melalukan tindakan yang melawan hukum karena sesuai amanah dari Partai Gerindra tidak ada kompromi atas tindakan yang merugikan negara.
“Apalagi korupsi, ini tidak ada kompromi. Saya sampaikan sekali lagi. Olehnya itu bila mendapatkan amanah agar dilakukan dengan baik-baik sesuai dengan aturan,” ucapnya. (b)
Penulis: M14
Editor: Jumriati