ZONASULTRA.COM, KENDARI – Guna menjawab tantangan dan situasi yang berubah secara dinamis, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Selasa (28/9/2021).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hibryd dan daring yang dihadiri kepala BPKAD Sultra, kepala BPKAD kabupaten kota se-Sultra, kepala KKP Pratama Kendari dan Kolaka, kepala KPPBC tipe madya pabean C Kendari, kepala KPKNL Kendari, dan kepala KPPN lingkup Sultra.
Kakanwil DJPb Sultra Arif Wibawa mengatakan, sosialisasi RUU HKPD ini merupakan perubahan atas UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Nanti dua UU ini akan digabung jadi satu yaitu RUU HKPD, sehingga seluruh aspek dapat dipertajam dan mewakili kondisi saat ini,” ucap Arif.
Kata dia, jika ada kelemahan dan kekurangsempurnaan dalam penerapan UU yang lama maka akan disempurnakan dalam UU yang baru ini. Pasalnya, UU yang lama sudah sekitar 17 tahun yang lalu, sehingga banyak hal yang belum bisa mengakselerasi tuntutan dan kondisi sekarang ini, salah satunya adalah pandemi Covid-19.
Menurutnya, RUU HKPD yang sedang dalam proses pembahasan merupakan jawaban untuk menyempurnakan apa yang sudah dijalankan sampai saat ini.
RUU HKPD didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Pilar utama dalam mencapai hal tersebut melalui usaha menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal, harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah dan penguatan local taxing power.
Arif berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah (Pemda) di Sultra paham dengan adanya RUU ini. Sehingga nanti pemda dapat memberikan masukan apabila ada healing oleh DPR dan pemda sehingga dapat mencermati dampaknya perubahan dari yang sebelumnya serta hal-hal yang akan dibahas dalam UU tersebut. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati