ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) kembali membuka tiga layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan (KPw) BI di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur melalui siaran pers BI yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Oktober 2021 lalu. Kata dia, Hal ini mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
“Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” tutur Muhamad Nur.
Lanjutnya, untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Utara (Kalut), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) belum dibuka karena mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Adapun tiga layanan yang semula ditiadakan dan kembali dibuka adalah layanan penukaran uang rusak menjadi setiap hari kamis pukul 08.00 sampai 11.30 WIB/WITA/WIT. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya menjadi setiap hari selasa dan kamis pukul 08.00 sampai 11.30 WIB/WITA/WIT, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes jadi setiap hari senin pukul 08.00 sampai 11.30 WIB/WITA/WIT.
Baca Juga :
Berikut 10 Penerima BI Sultra Award 2020
BI juga menekankan masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di kantor perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. Selain itu, BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol covid-19. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin