ZONASULTRA.COM, KENDARI – Poin-poin detail Memorandum of Understanding antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) belum diketahui oleh masyarakat Konkep. Masyarakat juga belum mengetahui apakah dengan adanya MoU itu akan diuntungkan atau malah dirugikan.
Ketua Lembaga Adat Wawonii Abdul Salam mengatakan sebaiknya Bupati dan Pimpinan DPRD Konkep segera memberi penjelasan kepada masyarakat Wawonii secara jelas, terang dan nyata apa sesungguhnya isi MoU tersebut. Ini perlu untuk menghindari hal-hal yang bisa berdampak terhadap stabilitas keamanan di Pulau Wawonii, apalagi tambang adalah persoalan yang sensitif bagi masyarakat.
“Bupati dan Pimpinan DPRD Konkep harus jujur dan terbuka apa sebenarnya tujuan PT GKP di Wawonii, apakah mau menambang atau mau membangun smelter, mohon ditunjukkan dokumen-dokumen pendukungnya agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar Abdul Salam di Kendari, Sabtu (9/10/2021).
Abdul Salam menjelaskan kehadiran perusahaan tambang di Wawonii sejak awal memang sudah berpolemik. Sebagai besar masyarakat menolak tambang dan hanya sebagian kecil yang menerima. Namun inipun harus merujuk pada aturan-aturan yang ada, kalau ada jalan keluarnya maka harus dirembukkan bersama.
“Tentu masyarakat di sana ingin mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Artinya ada porsi mereka, jangan hanya begitu terbuka tambang kita hanya menonton. Dan kenyataannya di mana-mana, kalau masyarakat sekitar tambang itu tidak mendapatkan apa-apa setelah menjual tanahnya karena yang dipakai untuk karyawan umumnya orang-orang yang punya pengetahuan di bidang itu,” ujarnya.
Abdul Salam mengingatkan komunikasi harus dibangun dengan baik, agar kejadian-kejadian dulu tak terulang kembali seperti pembakaran alat-alat berat dan fasilitas perusahaan tambang. Oleh karena itu, dia meminta PT GKP dalam perencanaan operasional investasi bisa melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh adat Wawonii sehingga dapat menampung kepentingan masyarakat dan kearifan lokal.
Di tempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Wawonii, Ayatullah Mahdi mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut sangat dramatis, tidak pernah ada sosialisasi baik Pemerintah Kabupaten Konkep maupun dari pihak perusahaan PT GKP, lalu tiba-tiba ada MoU. Kalau PT GKP tujuannya mau menambang maka Bupati tidak perlu tanda tangan MoU karena ini sudah mengarah pada kegiatan bisnis dan Bupati tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Pemerintah Kabupaten Konkep bisa berbisnis kecuali melalui Perumda/Perusda. Ini adalah suatu kejadian yang tidak lazim. Oleh karena itu saya menduga MoU ini ‘tidak gratis’. Maka saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki hal ini,” kata Ayatullah Mahdi yang juga pengacara senior.
Sebelumnya, Pemda Konkep dan PT GKP menjalin kemitraan dalam kegiatan usaha tambang. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama, Kamis (30/9/2021) di Kendari.
Dengan adanya MoU ini memungkinkan PT GKP untuk menjalankan Rencana Kegiatan Usaha termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara.
“PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya.
Kontributor : Arjab
Editor: Muhamad Taslim Dalma