Nelayan Asal Butur Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Gunakan Bom Ikan

1095
Nelayan Asal Butur Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Gunakan Bom Ikan
Polairud Polda Sultra melakukan konferensi pers terhadap pelaku penggunaan bahan peledak penangkapan ikan di Perairan Saponda, Senin (18/10/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tim patroli dari Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria di Perairan Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Pria itu berinisial SB (47) warga Buton Utara (Butur) ditangkap pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu. Ditangan pelaku diamankan 150 kilogram bahan peledak untuk menangkap ikan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang penggunaan bom ikan. Petugas kemudian melakukan patroli rutin di wilayah perairan Saponda dan menemukan sebuah kapal yang mencurigakan.

BACA JUGA :  Bentrokan di Perusahaan Tambang Morosi Bukti Management Perusahaan Lemah

“Benar saja saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahan peledak ikan,” ujar Rully Indra, Senin (18/10/2021).

Katanya, pelaku mendapatkan bahan untuk merakit bom dari tokoh pertanian di Kota Kendari. Selain itu pelaku tersebut membuat sendiri bom untuk menangkap ikan.

“Pelaku sudah pernah melakukan pemboman terhadap ikan, sedangkan bahan peledak yang kami amankan ini akan digunakan kembali di perairan Butur,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dugaan Pelanggaran Bupati Koltim Tengah Dibahas Sentra Gakkumdu

Rully berharap, masyarakat tidak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Karena hal itu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maksimal hukuman 20 tahun penjara. Kini pelaku ditahan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin