
ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tim patroli dari Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria di Perairan Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Pria itu berinisial SB (47) warga Buton Utara (Butur) ditangkap pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu. Ditangan pelaku diamankan 150 kilogram bahan peledak untuk menangkap ikan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang penggunaan bom ikan. Petugas kemudian melakukan patroli rutin di wilayah perairan Saponda dan menemukan sebuah kapal yang mencurigakan.
“Benar saja saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahan peledak ikan,” ujar Rully Indra, Senin (18/10/2021).
Katanya, pelaku mendapatkan bahan untuk merakit bom dari tokoh pertanian di Kota Kendari. Selain itu pelaku tersebut membuat sendiri bom untuk menangkap ikan.
“Pelaku sudah pernah melakukan pemboman terhadap ikan, sedangkan bahan peledak yang kami amankan ini akan digunakan kembali di perairan Butur,” tambahnya.
Rully berharap, masyarakat tidak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Karena hal itu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maksimal hukuman 20 tahun penjara. Kini pelaku ditahan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. (B)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin