
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Kendari, Kamis (21/10/2021).
Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Kendari dan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemusnahan itu hasil penindakan dari Desember 2020 hingga Juni 2021.
Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwanto Hadi Waluja menjelaskan, barang tersebut merupakan penindakan yang dilakukan oleh petugas di sejumlah operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat. Pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 3,2 juta batang rokok hasil tembakau serta 299 botol minuman keras (miras) ilegal.
“Barang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp4 miliar,” ujar Purwanto.
Pihaknya selama masa Desember hingga Juni 2021 telah melakukan penindakan sebanyak 46 kali di sejumlah wilayah Sultra. Ia berharap, pihak-pihak terkait terus mensosialisasikan tentang penggunaan rokok ilegal.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dan dipecahkan,” tambahnya.
Pemusnahan barang itu bertujuan untuk menghilangkan sifat barang sehingga tidak dapat digunakan kembali. Hal itu diatur dalam pasal 53 ayat 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (B)
Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma












