DPRD Muna Soroti Penarikan Restribusi Pelabuhan dan Air Bersih

DPRD Muna Soroti Penarikan Restribusi Pelabuhan dan Air Bersih
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba serahkan dua Raperda ke dewan.

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Muna, saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Hal ini dilakukan guna menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini masih sangat minim. Sektor yang disoroti yakni retribusi pelabuhan.

Legislator Demokrat Awal Jaya Bolombo menuturkan target PAD tahun ini sangat besar. Pemda mestinya memanfaatkan anggaran yang bersumber dari pinjaman untuk menggejot PAD. Kata dia, penerapan Perda Kepelabuhanan bisa maksimal menarik PAD.

“Memang porsi anggaran pelabuhan di Muna bukan sepenuhnya berasal dari APBD. Namun akses jalan menuju pelabuhan itu dikelola di APBD,” terang pria yang akrab disapa AJB, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, dewan dan pemda juga tengah menggodok Raperda Pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende. AJB menilai dalam pengelolaan PDAM Perusda harus memastikan pelayanan sebelum melakukan penarikan retribusi.

“Distribusi ke rumah-rumah harus maksimal. Jaringan jangan lambat, agar keluhan masyarakat bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu, Legislator PKB Syarif Muhamad menjelaskan dalam penarikan retribusi pelabuhan Pemda sebelumnya perlu menyiapkan fasilitas yang memadai.

“Selama ini masyarakat masih mempertanyakan sejumlah fasilitas di pelabuhan-pelabuhan yang masih minim. Jangan hanya menarik retribusi tapi harus menyediakan fasilitas yang nyaman bagi publik,” harapnya. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini