ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Antam bersama organisasi Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar pertambangan di Kendari, Sabtu (30/10/2021). Seminar tersebut bertajuk “Pengelolaan dan pemanfaatan tambang berkarakter kerakyatan dan berperspektif ekologis di Sultra”.
Diketahui organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam seminar tersebut ialah, PMII, HMI, IMM, KAMMI, GMNI, LMND, PMKRI, KMHDI, GMKI, dan Pemuda Marhenis Sultra.
Sementara Narasumber di seminar tersebut yakni, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi dan Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Irfan Ido.
Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, bahwa Sultra merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam berupa nikel. Karena itu pihaknya, meminta Cipayung Plus Sultra membantu pihaknya dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal.
“Yah, kalau adik-adik mendapatkan informasi terkait pengelolaan tambang yang tidak memiliki izin, segera berkoordinasi biar kita bersama-sama melakukan penindakan,” kata Dirkrimsus Polda Sultra itu.
Ia jmengakui, bahwa di Sultra memang begitu banyak perusahaan tambang yang bekerja tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Katanya, rata-rata pemilik IUP adalah mereka yang mempunyai nama besar.
“Kita sudah melakukan penindakan, akan tetapi masih ada beberapa yang masih tidak mendengar. Kita sudah mencoba berkoordinasi ke pihak-pihak terkait untuk berkolaborasi,” tambahnya.
Pihaknya terus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan tambang ilegal. Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau IUP yang telah mati.
Sementara Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Irfan Ido menyampaikan terkait pengelolaan tambang. Menurutnya, kunci dari pengelolaan tambang adalah pengawasan. Ia kemudian menyarankan bila ditemukan pelanggaran, seharusnya segera ditindak.
“Kalau misal pertambangan sudah banyak melakukan pelanggaran, maka sepenuhnya harus segera berurusan dengan perizinan agar segera di tindak,” ujar Ido.
Untuk PT Antam, kata dia sudah berdiri lama, sejak zaman penjajahan jepang sudah ada. Sehingga sampai sekarang, PT Antam tidak perlu lagi diragukan terkait perizinannya. (*)