ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan uang lelang barang hasil rampasan atas tiga perkara kepada negara sebesar Rp14 miliar lebih.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama Kejari Konawe di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin mengatakan, barang hasil lelang tersebut merupakan kejahatan dalam perkara tindak pidana umum penyalahgunaan izin pertambangan. Katanya, ada 62 slot rampasan yang berhasil disita tetapi baru 17 slot yang berhasil dijual.
“Dari hasil itu negara mendapatkan uang sebesar Rp14.965.566.585,” ujar Sarjono.
Sarjono merinci 62 slot itu terdiri dari 61 slot alat berat dan drump truck serta satu tumpukan ore nikel. Ketiga perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindakan ilegal yang selalu dilakukan oleh korporasi di wilayah Sultra.
Sementara itu Kejari Konawe Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, ketiga korporasi perkara tersebut yaitu PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), dan PT Natural Persada Mandiri (NPM). Ketiga perusahaan itu melakukan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi.
“Ketiga korporasi itu dilakukan tangkap tangan oleh tim kepolisian dari Mabes Polri,” ujarnya.
Sebagai informasi, barang hasil sitaan itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 lalu. (B)
Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma