ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sayembara berhadiah uang Rp20 juta diadakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sayembara tersebut untuk mencari keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO). LSO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin mengatakan, pihaknya saat ini terus mencari keberadaan tersangka LSO. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang memberikan informasi yang jelas dan akurat keberadaan tersangka akan diberi hadiah sayembara tersebut.
“Hadiah itu berbentuk uang dan paling banyak sebesar Rp20 juta,” ujar Sarjono di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).
LSO ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 20 September 2021 lalu. LSO berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Direktur Utama PT Toshida Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
Aksi tersangka itu merugikan negara sebesar Rp495 miliar. Kerugian negar itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021. (B)
Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma