Batal Tutup Pasar Mokoau, Puluhan Satpol PP Diusir Warga

Batal Tutup Pasar Mokoau, Puluhan Satpol PP Diusir Warga
Rencana pembongkaran pasar Mokoau mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyegelan Pasar Swadaya Mokoau yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) batal dilakukan, Kamis (4/11/2021).

Puluhan Satpol PP Kota Kendari yang melakukan penyegelan mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Cekcok antara kedua pihak tidak terhindarkan lantaran Satpol PP ingin menutup usaha yang sedang mereka bangun. Bahkan stiker yang bertuliskan “segel” dibuka oleh warga. Masyarakat menilai pasar tersebut dibangun bukan di lahan pemerintah melainkan tanah swasta.

Setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat, puluhan Satpol PP Kota Kendari itu kemudian meninggalkan lokasi. Kepala RT Mokoau Zainuddin mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengurusan izin kepada pemerintah. Semua aturan yang diajukan pemerintah sudah dijalani sesuai prosedur.

“Kami sangat sesalkan belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Kendari tiba-tiba turun Satpol PP ingin membongkar,” ujar Zainuddin saat ditemui di lokasi dengan nada kesal.

Zainuddin menegaskan, pihaknya berkeinginan agar pemerintah dan masyarakat bisa duduk bersama mencari solusi terkait pembangunan ini. Ia berharap pemerintah jangan mempersulit masyarakat yang ingin berusaha dalam mencari nafkah.

“Dengan adanya pasar ini dapat memberdayakan masyarakat sekitar,” ujar Zainuddin yang juga selaku penanggung jawab pasar.

Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsu Alam menjelaskan, penyegelan itu merupakan instruksi Wali Kota Kendari agar masyarakat tidak membangun tanpa mengantongi izin. Namun, penyegelan tidak berjalan dengan lancar karena mendapatkan penolakan dari warga.

Batal Tutup Pasar Mokoau, Puluhan Satpol PP Diusir Warga

“Sampai saat ini pasar tersebut belum memiliki izin,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di setiap kesempatan selalu mengatakan bahwa pasar tersebut dibangun secara ilegal. Pihaknya melakukan langkah persuasif dalam membongkar pasar tersebut.

“Pasar yang dibangun masyarakat itu masih ilegal dan belum mendapatkan izin dari pemerintah,” ujar Sulkarnain.

Sebagai informasi, pasar Swadaya Mokoau memliki luas sekitar 3 hektare dan direncanakan akan dibangun sekitar 600 lapak. Masyarakat menghabiskan sekitar Rp7 juta dalam membangun setiap lapak dengan menggunakan uang pribadi. (A)


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini