ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) YM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Kapolsek Poasia AKP Muhammad Salam membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus penganiayaan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap YM.
“Benar penyidik sudah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Salam melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021).
Salam menegaskan, telah memeriksa beberapa saksi yaitu saksi pelapor, dua orang teman pelapor, dan dua orang pegawai lingkup Bapenda. Kemudian YM juga telah diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. YM dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun.
Seperti diberitakan, YM melakukan penganiayaan terhadap Alfian saat melakukan aksi demonstrasi terkait anggaran pengadaan mobiler tahun anggaran 2020 pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu.
Korban yang merasa tidak terima dengan penganiayaan itu kemudian melaporkan masalah itu ke Polsek Poasia Kendari. Hal itu dibuktikan dengan nomor : LP 379/X/2021/Res-KDI/Siaga Polsek Poasia/tanggal 6 Oktober 2021. (B)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin