ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari (PTUN) Kendari pada Kamis (11/11/2021).
Turut terlihat dalam rombongan itu Wakil Ketua DPRD Sultra Jumarding, Anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Muna. Mereka diterima oleh Humas PTUN Sultra Rachmadi dan Abdul Kadir. Namun hanya lima orang yang diperkenankan masuk oleh PTUN Kendari. “Ini dalam rangka menegakkan prokes, jadi tidak bisa semua masuk” kata Rachmadi.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPD Demokrat Sultra Muhammad Endang mewakili rombongan menyampaikan maksud kedatangan mereka adalah untuk meminta perlindungan. Ia juga membacakan secara langsung surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA.
Dalam suratnya, Endang menyampaikan upaya tidak henti Kubu KSP Moeldoko yang terus ingin merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan AHY-Teuku Riefky hasil Kongres Jakarta tahun 2020 dengan cara-cara yang memalukan dan melebihi kepatutan.
“Gugatan mereka tidak berdasar, mengada-ada dan jauh dari kebenaran,” tegas Endang. Karena tidak ingin terus diganggu itulah alasan Endang dan rombongan mendatangi PTUN meminta perlindungan hukum.
Sementara itu Humas PTUN Kendari Rachmadi dalam tanggapannya mempersilakan DPD Partai Demokrat Sultra memasukkan suratnya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTUN Kendari. “Insyaallah akan kami teruskan kepada pimpinan dan kami bekerja sesuai hukum saja,” katanya singkat.
Ditemui seusai pertemuan PTUN Kendari, Endang mengatakan langkah itu dilakukan untuk menghindari perampokan Partai Demokrat dengan cara-cara yang tidak etis dan tidak patut dari kepemimpinan yang tidak sah.
“Kami di sini bersilaturahmi sekaligus menyampaikan surat resmi dan telah diterima secara baik oleh pihak PTUN Kendari,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada polemik yang terjadi di dalam partai baik secara defacto maupun dejure. Ia mengatakan bahwa kemarin telah diputuskan oleh MA atas judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan fakta dan kebenaran.
Kata dia, semua kader partai Demokrat baik di Provinsi maupun kabupaten kota tidak menerima atas upaya yang melebihi kepatutan etika dan norma. Untuk kader yang sempat terprovokasi telah mendapat tindakan organisasi dan telah kembali karena hati nuraninya.
Endang mencontohkan La Moane Sabara dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Demokrat Wakatobi. Hal itu karena La Moane menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat di Deli Serdang.
“Bukan dipecat sebagai anggota,” tutupnya. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma