Polemik Penyerahan PNS Ke Mubar, DPRD Hearing BKD Muna

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini menghadirkan Asisten I Pemkab Muna, Arman Anwar dan Kepala BKD Muna, Sukarman Loke.<

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini menghadirkan Asisten I Pemkab Muna, Arman Anwar dan Kepala BKD Muna, Sukarman Loke.
Di hadapan sejumlah anggota dewan, Arman Anwar menegaskan belum ada penyerahan PNS dari Kabupaten induk ke Mubar. Pemkab Muna, kata Anwar, baru sampai pada tahapan penyusunan personil yang akan dipindahkan ke kabupaten yang dipimpin pejabat bupati, LM. Rajiun Tumada itu.
Pernyataan Arman ini diperkuat dengan penjelasan yang disampaikan Sukarman. Menurut dia, proses yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2014 lalu bukan penyerahan, melainkan hanya penyampaian daftar nama-nama PNS yang akan diserahkan nantinya. Kendati demikian, Sukarman tidak membantah bahwa Surat Keputusan (SK) pemindahan sudah ditanda tangani Bupati Muna, LM. Baharuddin.
Menurut mantan Sekretaris BLH Muna ini, ihwal penyerahan personil ke Mubar diawali dengan surat Kemendagri, terkait pengalihan jumlah PNS Muna induk ke Mubar tertanggal 25 Agustus 2014. Pada 3 September 2014, bupati Muna membalas surat Mendagri itu, dengan prediksi bahwa ada sekitar 2.197 dari 9 ribu PNS Muna yang akan berpindah ke Mubar.
Proses itu, kemudian dilanjutkan dengan Pemkab Muna bersurat ke SKPD-SKPD, membuka pendaftaran bagi PNS yang berkeinginan pindah tugas.
“Hasil identifikasi kami, jumlah keseluruhan PNS yang akan pindah ditambah dengan CPNS K2 yang memang mengabdi di Mubar totalnya 2.200 lebih,” kata Sukarman.
Sukarman mengatakan, hingga kini baru sebatas penyampaian belum ada penyerahan PNS. Menurut dia, ada dua alasan  mengapa penyerahan belum dilakukan. Pertama, PNS yang akan pindah belum mendapatkan persetujuan DPRD, dan yang kedua  dari sekian ribu PNS yang akan dipindahkan, ternyata ada nama-nama yang terdaftar tanpa sepengetahuan yang bersangkutan atau pasangan hidup yang bersangkutan. Sehingga dianggap perlu diklarifikasi kembali.
Mantan kadis Koperasi dan UKM Muna itu melanjutkan, dia mengaku heran, mengapa tiba-tiba penyerahan atau istilah penyampaian transfer PNS kemudian menjadi polemik, sementara saat penyampaian antara BKD Muna bersama tim utusan Pj. Bupati Mubar, yakni Zakaruddin, Ruslan Ibu, Alibadin, Raden dan Bahtiar Bakara, tidak ada masalah apa-apa.
“Mereka itu malang melintang di Kabupaten Muna. Terus bertanya kapan penyerahan PNS. Kita juga tidak mau ditanya-tanya terus, makanya ada proses ditanggal 26 Desember. Saya heran tiba-tiba muncul polemik, sementara waktu bicara tidak ada masalah,” terang Sukarman.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Muna, Uking Djasa mengatakan, pemakaian istilah penyerahan atau penyampaian seharusnya bisa langsung diklarifikasi agar tidak berpolemik antara Bupati Muna dan Pj. Bupati Muna Barat.
Politisi Partai Golkar ini juga heran dengan pernyataan Sukarman, bila ada PNS yang didaftarkan pindah oleh orang lain, sementara sudah diawali dengan permohonan masing-masing bagi PNS yang berkeinginan pindah ke Mubar.
Demikian pula yang disampaikan anggota dewan asal PAN, La Ode Abdul Rajab. Menurut dia, polemik terkait penyerahan PNS disebabkan komunikasi dan penjelasan di masyarakat. Dia mengharapkan agar semua kegiatan yang dirancang pemerintah, sehubungan dengan penyerahan personil sudah tertata dengan baik sebelum diserahkan ke DPRD untuk kemudian disetujui.
“Jangan sampai muncul polemik baru setelah penyerahan,” kata Rajab.
Menanggapi tanggapan dari para wakil rakyat itu, Arman Anwar mengatakan Pemkab Muna akan mengikuti semua proses prosedur sesuai dengan perundang-undangan. Dia juga menambahkan, daftar nama-nama yang akan pindah ke Mubar kemungkinan akan diserahkan hari ini ke DPRD untuk dimintai persetujuan.
“Kita perbaiki seluruh mekanisme. Setelah ada persetujuan DPRD baru ada penyerahan dan sesuaikan waktu antara Bupati Muna dan Pj. Bupati Mubar baru bisa diserahkan,” kata mantan Kepala Inspektorat Muna itu. (Arl)