ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Rencana Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyalakan listrik 24 jam di Pulau Kaledupa dan Binongko melalui subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) boleh dilakukan berdasarkan regulasi.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra Nani Ulina Kartika Nasution menjelaskan subsidi itu sebenarnya adalah intervensi yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat dengan kriteria-kriteria tertentu.
“Banyaklah subsidi yang bisa dilakukan, apakah subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi pupuk dan ada beberapa subsidi-subsidi yang memang bentuk kepedulian dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan mereka didorong untuk tetap berusaha,” katanya saat ditemui baru-baru ini di Wangiwangi.
Dikatakannya, tugas pemerintah memang untuk membuat masyarakat itu terlibat dalam pembangunan, terlibat dan memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut. Artinya pemerintah memilih adanya mekanisme subsidi harus sesuai sesuai dengan regulasinya, ada tarif dan ada mekanisme penyalurannya serta sistem pengendalian penyalurannya.
“Dan nanti untuk menilai efektivitas dari pemberian subsidi itu, di situlah peran dari BPKP ataupun inspektorat mengawal, memastikan ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktunya dan ketepatan gunanya,” ujarnya.
Menurutnya itu tugas dan peran dari internal auditor untuk mengawal, itu merupakan bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Jadi boleh asal ada aturan yang mendukung. Pemerintah ini mensubsidi masyarakat tapi subsidinya itu dibayarkan oleh PLN. Jadi gini, PLN itu sebenarnya punya tarif-tarif tertentu, misalnya kan dia tarifnya sama kepada semua kalangan itu sama. Nah, selisih pemerintah mau meringankan beban masyarakat, selisihnya inilah yang dibayarkan pemerintah melakui subsidi, jadi PLN menerimanya sama,” terangnya.
“Misalnya yang dibayarkan masyarakat miskin, dengan masyarakat yang tidak memperoleh subsidi itu sama. Selisihnya itulah yang disubsidi pemerintah, seperti itu mekanisme subsidi,” lanjutnya. (C)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma