ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi mengeluarkan pengumuman tidak akan melayani pengaduan warga yang belum mengikuti vaksinasi.
Hal itu diungkapkan oleh, Kapolsek Kusambi, Iptu La Ode Gia saat ditemui di kantor Desa Kusambi, Jumat (26/11/2021). Kata dia, ini adalah komitmen dalam mensukseskan program pemerintah maka pihaknya harus mengambil tindakan tegas.
“Jadi bagi warga yang akan melakukan pengaduan terkait surat kehilangan baik kehilangan SIM dan sebagainya, wajib memperhatikan sertifikasi vaksin. Jika, ada warga yang tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, maka kami (Polsek Kusambi) tidak melayani atau menunda pengaduan tersebut,” kata mantan Kapolsek Maligano ini.
Ia mengungkapkan pihaknya melakukan hal tersebut dikarenakan masih rendahnya angka partisipasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi.
Katanya sejak bertugas di wilayah kecamatan Kusambi dan Napano Kusambi, dirinya langsung mengecek jumlah partisipasi masyarakat yang mengikuti vaksinasi di setiap puskesmas di wilayahnya.
“Khusus di Kecamatan Kusambi ini, masih sangat minim capaian vaksinasinya. Saya melihat baik masyarakat umum, guru, pelajar masih banyak yang belum divaksin,” bebernya.
“Saya meminta kepada kepala sekolah, dan kades untuk menekan siswanya dan masyarakat untuk melakukan dan sukses program vaksinasi. Jika mereka tidak mau divaksin segera memberikan sanksi seperti surat edaran Bupati Mubar terkait sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin,” tambahnya.
Menurutnya, vaksin yang disuntikkan ini adalah aman dan halal. Apalagi, dirinya bersama jajarannya serta tenaga kesehatan sudah membuktikan bahwa vaksin tersebut aman dan tidak membahayakan kesehatan.
Dikatakannya, bukan hanya melayani aduan kehilangan. Lanjut dia, pihaknya juga akan menunda pengaduan warga yang bersifat administrasi.
“Kalau untuk penyelidikan kasus kita akan layani. Kalau pelayanan administrasi dan aduan kehilangan kita tunda, jika warga tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin nya,” bebernya. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin