Warga Desak Reklamasi Eks Lahan 11 IUP di Konut Segera Dilakukan

205
Warga Desak Reklamasi Eks Lahan 11 IUP di Konut Segera Dilakukan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksanaan kewajiban reklamasi di eks lahan 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara (Konut) menjadi sorotan Pemuda Lingkar Tambang.

Pasalnya, hingga kini kondisi alam di blok Mandiodo, tengah rusak, sehingga kewajiban reklamasi perlu dijalankan. Pemuda lingkar tambang di 4 desa yakni, Tapunggeaya, Mandiodo, Tapuemea, dan Mawundo mendesak agar reklamasi segera dilakukan.

Perwakilan pemuda lingkar tambang Leo mengatakan, kondisi bekas galian penambangan yang dilakukan 11 perusahaan sangat memperihatinkan.

BACA JUGA :  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Konut Berikan Makan Sehat Bergizi untuk Pelajar SD

Ke-11 perusahaan itu yakni, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Malibu, PT KMS 27, PT Jafar indotech, PT James dan Armando Pundima, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV dan PT Avery Raya.

“Bentang alam banyak berubah dan banyak lubang menganga yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi dan perbaikan lingkungan,” kata Leo saat ditemui di Kendari, Minggu (28/11/2021).

BACA JUGA :  Hewan Ternak Berkeliaran di Konut akan Ditembak di Tempat

Menurut Leo, jika bekas galian tersebut tidak segera direklamasi maka dampak kerusakan lingkungan akan makin parah. Leo pun mendesak 11 perusahaan penambang di lahan yang kini menjadi milik PT Antam Tbk itu segera direklamasi.

“Karena berpotensi besar membahayakan lingkungan sekitar, termasuk masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya,” tegasnya. (*)

Editor: Ilham Surahmin