ZONASULTRA.COM, WANGIWANGI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wakatobi, di kantor Dukcapil, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu, (22/12/2021).
Kerjasama itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemanfaatan data dan pemberian hak akses. Hal itu dilakukan agar dinas-dinas terkait utamanya dari Dinsos bisa mendapatkan hak akses data sesuai dengan kebutuhan yang ada di Dinsos.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wakatobi La Yijo menjelaskan, Dukcapil melalui Dirjen Dukcapil sedang gencar-gencarnya untuk melakukan kerjasama. Supaya data-data dari capil yang sifatnya tidak bisa diakses secara umum, melalui MoU itu maka Dinsos dapat mengakses data dari kantornya.
Sehingga data yang dibutuhkan di Dukcapil tidak mesti lagi harus ke kantor Dukcapil, cukup dari Dinsos saja. Kemudian akan diberikan password maka sudah bisa mengakses data itu. Menurutnya itu akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, hubungannya dengan data kependudukan.
“Insyaallah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain hingga desa dan kelurahan demi kemudahan juga akan kita lakukan. Sementara kita proses jemput bola supaya seluruh data Dukcapil ini bisa terakses, tapi itu sifatnya tertutup,” ungkapnya.
Kata dia, selanjutnya nanti akan bekerjasama dengan Kominfo yang akan memberikan jaringan tertutup. Kendati begitu privatenya data Dukcapil, maka harus dilakukan MoU.
“Harapan kita bisa memperlancar kinerja dari pada OPD utamanya Dinsos yang begitu banyak memerlukan data kependudukan. Nanti kalau ada kendala, tentu akan di komunikasikan kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Wakatobi Jamruddin mengatakan, jika pihaknya sangat bersyukur dengan adanya tanggapan balik dari Dirjen Dukcapil, terkait permintaan hak akses untuk mendapatkan data kependudukan. Karena dengan adanya tanggapan itu, merupakan kabar baik bagi Dinsos dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebagaimana kita tahu, bahwa Dinsos itu mengelola beberapa data yang memang sangat erat dengan data kependudukan. Misalnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimana DTKS itu di Kabupaten Wakatobi selama setahun bisa sampai dua kali melakukan proses verifikasi dan validasi,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa proses verifikasi dan validasi itu tentu sangat memerlukan data kependudukan. Selanjutnya terkait data penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan adanya perjanjian kerjasama itu maka tentu akan memperluas akses untuk memberikan sosial kepada masyarakat, sehingga sangat erat hubungannya,” tutupnya. (c)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin